Kebebasan Bersuara Dalam Islam
Oleh: Cholilur Rohman Fauzi, Lc
Alumnus:
- Universitas Al-Ahgaff Hadromaut Yaman
- PP. Al-Mubarok Lanbulan Sampang
Bebas. Begitulah yang dipersepsikan oleh masyarakat negeri-negeri berasas sistem demokrasi, termasuk negeri tercinta Indonesia. Segala bentuk aspirasi seakan mendapat ruang yang terlampau luas dan pintu terbuka selebar-lebarnya untuk disajikan di meja publik. Juga beragam media pun dengan leluasa bisa mengorek dan publikasikan hal-hal yang sebelum era demokrasi ini masih dianggap tabu-terlarang untuk dipublikasi. Namun yang disayangkan, betapa sering kali kebebasan dijadikan sebuah alasan untuk melegitimasi suatu tindakan yang dilakukan seseorang, entah itu ekuivalen dengan aturan sistem demokrasi yang sedang dianut atau malah membenturnya sama sekali. Yang perlu disadari adalah, bahwa setiap yang namanya sistem tentunya memiliki dasar aturan kukuh sebagai pijakan mengikat dalam menjalankan permainan sistem itu, dan jika terjadi penyalahgunaan, mis-aplikasi pada aturan atau melampaui domain dasar aturannya jangan pernah berharap sistem tersebut akan memainkan peranannya sebagaimana dicanangkan. Tak terkecuali sistem demokrasi, sebuah sistem bernegara yang selama ini kian nyaring digaungkan bahkan diimplementasikan dunia dan diimpikan akan membawa kehidupan yang dirasa telah mengalami dekadensi dan chaos menuju kepada gerbang perbaikan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, tidak mungkin bisa lepas dari dua faktor dasar primer konstruksinya, pertama kebebasan (al-hurriyah, liberty, freedom, liberalisme) dan kedua ialah kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme).
Ibarat sebuah
koin uang logam, kebebasan dan kesetaraan dalam kontruksi sistem demokrasi merupakan
dua bagian mata uang logam, sedang sistem demokrasi sendiri adalah wujud dari koin
uang logam tersebut dengan nilai nominal yang dimilikinya. Jadi, memisahkan
salah satu bagian mata uang logam itu dari yang lainnya akan merusak eksistensi
nilai nominal pada dirinya dan menjadikannya bukan lagi sesuatu yang berharga.
Sama halnya dengan sistem demokrasi, untuk mengukuhkannya sebagai sistem
adiluhung yang akan memainkan peranannya secara ideal-proporsional, meniscayakan
dua faktor dasar kontruksinya ini selalu saling melengkapi dan beriring-bergandengan
serta tidak abai terhadap salah satu dari keduanya. Dengan demikian, demokrasi
diharap akan menuai kejayaannya.
Terkait
term kebebasan, mungkin dalam benak kita terbersit bahwa secara konotasi kebebasan
merupakan bentuk reaksi perlawanan untuk menghadapi sistem kesewenang-wenangan,
diktator, tirani dan despotik. Hal ini pun didukung oleh isu-isu kontemporer
mengenai tuntutan hak kebebasan terhadap adanya sistem tirani tersebut. Akan
tetapi, sebagaimana diungkapkan Dr. Muhammad Imarah dalam tesis masternya "al-Muktazilah
wa Musykilat al-Hurriyah al-Insaniyah" (Muktazilah dan Problematika
Kebebasan Kemanusiaan), dalam literatur-literatur pemikiran Islam klasik, kita
tidak akan menemukan term kebebasan yang bersanding dengan term tirani dan
sewenang-wenang. Melainkan, kita akan dikenalkan dengan isu yang familiar saat
itu dengan term al-Ikhtiar (free will) yang dikelindankan bersama
term al-Jabr (fatalisme, predestinasi) dan tak lebih dari sekadar
isu-isu teologis. Darinya, tak sedikit dari sejumlah peneliti yang terjebak
dalam pusaran kesalahan dan berasumsi bahwa dalam Islam tidak pernah ditemukan sebuah
tesis pun yang memadukan antara term al-Ikhtiar, sebagai isu teologis, dan
berkelindan dengan term kebebasan secara global. Padahal, lanjut Dr. Imarah, diantara
keduanya begitu erat sekali kaitannya, terlebih ketika ditinjau dari esensi-definisi
masing-masing. Hanya saja telah terjadi sedikit perkembangan dan pergeseran
makna konotatif, yakni jika dahulu domain term ikhtiar hanyalah dalam
konteks personal, namun beda halnya term kebebasan saat ini yang domainnya meliputi
konteks komunal dan global. Darinya dapat dikatakan, isu ikhtiar dahulu merupakan
preseden atas munculnya isu kebebasan masa kini.
Islam sebagai
suatu agama tentunya dilengkapi perangkat untuk mengidentifikasi status segala
sesuatu, termasuk kebebasan bersuara. Dasar-dasar ideologis dan prinsip-prinsip
yuridis begitu kuat mengakar yang menjadi instrumen pemegang otoritas menentukan
setiap kebijakan yurisprudensi Islam.
Secara
sederhana, kebebasan bersuara merupakan hal prioritas dan obyek tujuan (maqashid)
syariat Islam yang berada dalam ruang amanah (bonafide), tanggung jawab, koreksi
diri dan pengawasan Allah swt, demikian dikatakan Dr. Achmad al-Raisuni, seorang
“juru bicara” Al-Syatibi (Ibrahim ibn Musa, penggagas konsep Maqhasid
al-Syari'ah berkebangsaan Sativa, Granada-Spanyol), dalam makalahnya Hurriyatu
al-Ra'yi wa al-Ta'bir fi al-Islam (kebebasan berpendapat dan bersuara dalam
Islam) yang kemudian dikodifikasi dalam buku kompilasi makalah-makalahnya berjudul
al-Ummat Hiya al-Ashlu (Masyarakat adalah Prioritas). Kebebasan bersuara
tak lebih adalah sebuah praktik konkret dari manifestasi konsep global kebebasan,
kemuliaan dan kehormatan. Kebebasan bersuara dalam Islam bukan semata hanya urusan
mengklaimnya dengan boleh, sunnah atau wajib, akan tetapi jauh sebelum itu ia
adalah proses untuk memenuhi tuntutan kebebasan jiwa, pikiran dan hati.
'Allal
al-Fasi, salah seorang pakar Maqashid al-Syari'ah berkebangsaan Fes, Maroko,
dengan tegas menyatakan kebebasan Islam-lah yang bisa menjadikan jiwa para
budak merasa merdeka di saat tubuh mereka berada dalam genggaman kekuasaan tuan
masing-masing. Kebebasan jiwa adalah faktor fundamental dalam konsep kebebasan
yang diimpikan dan dijustifikasi Islam.
Dalam rangka
melacak pandangan Islam terhadap kebebasan bersuara, menarik kiranya kita baca
tulisan Dr. al-Raisuni yang mengungkap fakta-fakta memukau berikut ini :
Pertama,
kebebasan menjadi suatu kewajiban dan ibadah.
Kata
bebas, saat kita mengungkapkan atau mendengarnya akan terlintas ia berarti kebolehan
serta tidak adanya larangan. Namun, arti demikian merupakan taraf terendah
diantara tingkatan praktik kebebasan dalam Islam. Terbukti dalam banyak hal,
kebebasan bersuara bukan hanya diperbolehkan, akan tetapi lebih dari itu ia
menjadi suatu ibadah bahkan jihad. Salah satu contoh konkretnya ialah kebebasan
menyuarakan amar makruf dan nahi munkar. Dalam kondisi seperti
ini kebebasan bersuara tidak lagi bisa diartikan sebagaimana arti terlintas di
atas, melainkan ia telah bermetamorfosis menjadi suatu kewajiban yang menuntut
keharusan dilaksanakan, baik secara personal ('aini) maupun kolektif (kifa'i).
Sama halnya dengan kebebasan bersuara yang bertujuan memberi nasihat yang dalam
hadits Nabi saw dikatakan bahwa agama adalah nasihat.
Contoh
lainnya ialah menyuarakan kebenaran di hadapan pemimpin yang berlaku aniaya. Disebutkan
dalam hadits Nabi saw hal ini merupakan sebaik-baik jihad.
Kedua, Rasulullah
saw mendidik para sahabat ra dengan kebebasan bersuara.
Ketika membawakan
suatu hukum syari'at, tindakan Rasulullah saw tidak hanya menyampaikan,
menjelaskan dan memahamkannya. Namun di samping itu pula Rasulullah saw
mempraktikan sendiri dan mengawasi masyarakat Islam dalam mempraktikannya. Diantaranya
saat menyampaikan hukum hak kebebasan bersuara dalam mengajukan, membela dan mengkritik
suatu gagasan. Rasulullah saw tidak serta-merta menyampaikan hukum tersebut
secara baku dan rigid, melainkan secara aktif memberikan bukti empiris dengan
melakukan langsung dialog interaktif bersama para sahabat ra dalam berbagai persoalan,
bahkan pada pendapat, gagasan dan strategi yang dimunculkan Rasulullah saw
sendiri, selama tidak eksplisit disinggung oleh wahyu. Kayaknya terlalu panjang
untuk menceritakan seluruh rangkaian dialog interaktif Rasulullah saw bersama
para sahabat ra, baik laki-laki ataupun perempuan, yang mana di dalamnya
kebebasan bersuara dan kritik mendapatkan ruang seluas-luasnya.
Sebut
saja misalnya ungkapan sahabat Umar ra "demi Allah, sungguh kami pada masa
jahiliah tidak hirau sesuatu apapun atas perempuan hingga akhirnya Allah menurunkan
hukum spesifik bagi mereka dan memberi mereka porsi secara khusus". Ekplisit
statement ini jelas mengindikasikan sikap diskriminasi dan pendiskreditan nyata
terhadap kedudukan kaum perempuan, termasuk kebebasan suara mereka, pada masa
jahiliah dulu yang kental dengan dominasi sistem patriarkal, memprioritaskan
kaum lelaki. Dikisahkan, sahabat Umar ra sangat merasa heran setelah tahu bahwa
istri Nabi saw diberi keleluasaan mengkritik terhadap tindakan dan gagasan
suaminya, Rasulullah saw.
Juga
dikisahkan salah seorang sahabat perempuan ra datang mengadu pada Nabi saw
perihal tindakan suaminya dan Nabi saw pun langsung memutuskan persoalan yang
diajukan. Sayangnya perempuan tadi belum bisa menerima sepenuhnya putusan Nabi
saw, bahkan sempat keberatan dan mendebatnya, menuntut untuk dicarikan solusi
yang lain. Tidak lama kemudian turunlah wahyu kepada Nabi saw, yaitu ayat
al-Qur'an yang secara komprehensif menerangkan jalan keluar dan mengurai benang
kusut persoalan seperti dialami sahabat perempuan ra itu. Yang menjadi poin
penting di sini ialah keberanian sang sahabat ra ini untuk menyatakan keberatan
dan mendebat putusan Nabi saw serta sikap lapang dada, kooperatif dan terbuka
yang ditunjukkan oleh Nabi saw dalam menerima komentar dan kritik atas putusan hukum
yang dikeluarkan.
Ketiga,
kebebasan bersuara dalam konteks ilmiah.
Di
samping memberikan kebebasan bersuara dalam konteks ilmiah, Islam juga lantang
mengajak, mendukung dan memotivasi terciptanya kebebasan tersebut. Coba
renungkan sebuah hadits "jika seorang hakim memutuskan hukum melalui proses
ijtihad (penelitian) lalu ia benar maka ia mendapat dua pahala, namun jika ia memutuskan
hukum melalui ijtihadnya lalu terjadi kesalahan maka ia mendapat satu
pahala". Hadits ini menjelaskan tersedianya pahala untuk para mujtahid
(peneliti) atas jerih payahnya dalam melakukan ijtihad (penelitian). Pahala ini
pun tidak melulu untuk para mujtahid yang produk ijtihadnya dibenarkan, bahkan disuguhkan
pula kepada para mujtahid yang mengalami kesalahan. Tampak dalam hadits ini ada
semacam semangat membuka pintu ijtihad selebar-lebarnya serta menutup segala
celah perasaan takut, minder dan khawatir untuk melakukan ijtihad, meski dalam
kondisi yang rawan kesalahan sekali pun.
Oleh
karenanya, tak heran sejak era kenabian, sahabat dan setelahnya, dinamika kehidupan
masyarakat Islam ramai diwarnai beragam tradisi ijtihad, perbedaan menggema, perang
argumentasi komentar dan kritik menderu, pernyataan membenarkan dan protes
serta saling memaafkan antara satu dengan lainnya kian menggelinding. Hingga
akhirnya tiba pada masa kelam dimana fanatisme dan stagnansi memberangus kejayaan
tradisi dinamis yang telah lama menghiasi cakrawala dunia Islam.
Diantara
pemandangan indah dari tradisi menghargai perbedaan ilmiah ialah sikap Imam
Malik ibn Anas ra (penggagas madzhab fikih al-Maliki) di hadapan titah raja dinasti
Abbasiyah Abu Jakfar al-Mansur untuk menduplikasi naskah karya agungnya, Al-Muwattha',
yang kemudian akan disebarluaskan di seluruh negeri dan menjadikannya sebagai
landasan unifikasi hukum formal yang harus diterapkan. Imam Malik ra tidak mengamini
gagasan sang raja. Ia beralasan bahwa para sahabat nabi ra telah bertebaran ke berbagai
penjuru negeri dan masing-masing memutuskan hukum sesuai ijtihadnya. Masyarakat
Islam pun telah lama menerima riwayat hadits-hadits Nabi saw dan
gagasan-gagasan ulama' sebelumnya yang cenderung heterogen.
Keempat,
al-Khulafa' al-Rasyidun senantiasa menanamkan kebebasan bersuara.
Era
al-Khulafa' al-Rasyidun adalah episode lanjutan dari era kenabian. Prinsip-prinsip
ajaran Islam masih amat segar di benak orang-orang zaman ini sebagaimana
dicontohkan nabi Muhammad saw secara empiris sebelumnya. Tak terkecuali prinsip
kebebasan bersuara, berbeda, mengkritik bahkan menentang.
Di masa
pemerintahan sahabat Abu Bakar ra dan Umar ra misalnya. Setelah resmi dilantik,
kedua sahabat ra ini pada awal pidato sambutan kepemimpinan dengan lantang di
hadapan publik menyatakan bahwa jikalau mereka ra lurus dalam memimpin maka
dukunglah tetapi apabila membelot silahkan diluruskan. Saat menjalankan
pemerintahan pun, Abu Bakar ra dan Umar ra pun senantiasa memusyawarahkan
setiap kebijakan yang akan dicetuskan.
Begitu
pula halnya kebebasan yang dirasakan pada masa pemerintahan sahabat Utsman ra
dan Ali ra. Bahkan kebebasan bersuara pada masa ini terlampau lebih jauh dari
sebelumnya. Hal ini pun berakibat munculnya berbagai konflik internal dalam
tubuh umat Islam. Tampak sekali percaturan politik al-Khulafa' al-Rasyidun ra kala
itu tak ubahnya sebidang lahan basah untuk tumbuh dan berkembangnya kebebasan
bersuara, menyampaikan petisi, kritik dan tentangan.
Begitulah
dinamika kebebasan bersuara bergulir sejak masa Nabi saw hingga era para
Khalifahnya ra. Tak ada seorang pun yag dibungkam untuk bersuara. Semua gagasan
bebas tersampaikan dan tak seorang pun bebas dari komentar, kritik dan protes.
Juga tak ada pertentangan dan perbedaan yang terlarang. Semuanya terbuka, dan, terpenting,
pastinya semua itu dilakukan dalam tuntunan moral etis, penuh sopan santun dan batasan-batasan
lainnya.
Kelima,
batasan (restriksi, dhawabith) syari'at terhadap kebebasan bersuara.
Kebebasan
bersuara layaknya kebebasan-kebebasan lain tentu terikat oleh batasan (restriksi,
dhawabith) di sekelilingnya. Karena bagaimana pun segala sesuatu, tanpa
kecuali kebebasan, yang berhubungan dengan manusia tidak akan pernah ditemukan
yang bersifat mutlak, absolut. Semuanya tunduk pada batas-batas tertentu yang
mengitarinya. Itu pun terjadi bukan berarti hendak mengekang dan memasung adanya
kebebasan, akan tetapi lebih bermaksud sebagai upaya preventif terhadap
penyalahgunaan hak kebebasan itu sendiri. Maka, semakin banyak terjadi
penyalahgunaan terhadap kebebasan akan kian bertambah tebal pula tembok
pembatas yang melingkupi kebebasan tersebut.
Diantara
batasan syari'at terhadap kebebasan bersuara ialah :
a. Bertujuan
mencari dan mengikuti kebenaran
b. Menjaga
kesucian agama
c. Jujur
dalam bersuara dan bukan propaganda terselubung
d. Melakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap apa yang akan disuarakan
e.
Menjaga kehormatan manusia
f.
Tidak ikut campur (intervensi) dalam urusan hati dan batin
Demikianlah
lima catatan penting yang terangkum dalam tulisan al-Raisuni. Dari kelima poin
tersebut setidaknya kita bisa menyimpulkan bahwa Islam membuka pintu
selebar-lebarnya untuk kebebasan bersuara dan tidak pernah mengukuhkan satu
manusia pun yang suci dari komentar dan kritik. Akan tetapi kebebasan itu
tentunya terbatasi oleh ruang kebenaran, manfaat dan etika. Hanya Allah swt
semata yang maha suci dan benar dengan segala titah-Nya. Wallahu a'lam. []
Editor Gambar: Mochamad Khotib



0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda